(1) Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan
Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 41
(2) Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan
Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 41
(3) Pengambilalihan perusahaan
Misalkan: Pengambilalihan oleh investor/pemegang saham lain.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 42.1
(4) Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja
Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 42.2
(5) Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
Kerugian yang belum menyebabkan Perusahaan tutup.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 43.1
(6) Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian
Antisipasi supaya perusahaan tidak mengalami kerugian.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 43.2
(7) Perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus 2 tahun atau tidak terus menerus 2 tahun
Mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 44.1
(8) Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian
Bukan karena merugi terus menerus selama 2 tahun.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 44.2
(9) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
Force majeure = keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang atau keadaan kahar. Misalkan bencana alam, pandemi, keadaan perang, kerusuhan, pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 45.1
(10) Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup
Force majeure = keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang atau keadaan kahar. Misalkan bencana alam, pandemi, keadaan perang, kerusuhan, pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 45.2
(11) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
Tujuan dari pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk menghindari kepailitan yang berujung pada likuidasi harta kekayaan.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 46.1
(12) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan karena Perusahaan mengalami kerugian
PKPU adalah proses negosiasi antara debitor dan kreditor sesuai dengan waktu yang ditentukan pengadilan, maka pailit adalah putusan apabila debitor sudah dinyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditor.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 46.2
(13) Perusahaan pailit
Pailit = suatu proses yang menunjukkan debitur sedang kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya, akhirnya pengadilan menyatakan pailit.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 47
(14) Adanya permohonan PHK oleh Pekerjadengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sesuai Pasal 36.g.
Daftar perbuatan sesuai pasal 36.g.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 48
(15) Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.g
Terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 49
(16) Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.i.
Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36.i.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 50 dan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
(17) Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
Tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 51 dan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
(18) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 52.1
(19) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak.
Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 52.2
(20) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib
Karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 54.1
(21) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib.
Karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 54.2
(22) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib
Karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan. Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 bulan dan Pekerja dinyatakan bersalah
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 54.4
(23) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib.
Karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan. Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 bulan dan Pekerja dinyatakan bersalah.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 54.5
(24) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan.
atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. Perusahaan yang melakukan PHK.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 55.1
(25) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan
atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. Pekerja yang mengajukan PHK.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 55.2
(26) Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun normal
Usia pensiun normal sesuai dengan ketentuan di Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 56
(27) Pekerja/Buruh meninggal dunia
Diberikan kepada ahli waris.
- Referensi: UU Cipta Kerja & PP 35/2021 Pasal 57
