Perhitungan Pesangon PHK Pensiun Normal – Nilai Estimasi-UUCK

Referensi: Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 (PP 35/2021)

Pasal 56:

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Asumsi Perhitungan:

  • Perhitungan dilakukan saat ini
  • Tidak ada program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Kembali ke daftar kalkulator PHK sesuai UUCK 11/2020 & PP 35/2021

Scroll to Top