Referensi: Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 (PP 35/2021)
Pasal 56:
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Asumsi Perhitungan:
- Perhitungan dilakukan saat ini
- Tidak ada program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Kembali ke daftar kalkulator PHK sesuai UUCK 11/2020 & PP 35/2021