Perhitungan Pesangon PHK Meninggal Dunia – Nilai Aktual-UUCK

Referensi: Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 (PP 35/2021):

Pasal 57

Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Asumsi Perhitungan:

  • Perhitungan dilakukan saat kejadian meninggal dunia
  • Tidak ada program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Kembali ke daftar kalkulator PHK sesuai UUCK 11/2020 & PP 35/2021

Scroll to Top