Referensi: Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 (PP 35/2021):
Pasal 57
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Asumsi Perhitungan:
- Perhitungan dilakukan saat kejadian meninggal dunia
- Tidak ada program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Kembali ke daftar kalkulator PHK sesuai UUCK 11/2020 & PP 35/2021