Saat harus terjadi perubahan kepemilikan suatu perusahaan, dapat saja terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
Di undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 163 telah mengatur imbalan pesangon PHK jika terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Rumus imbalan pesangon PHK karena hal tersebut dibedakan menjadi 2:
- Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
- Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
UUK 13/2003 – Pasal 163.1
Berikut adalah kalkulator pesangon PHK untuk pasal 163.1 dimana Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
UUK 13/2003 – Pasal 163.2
Berikut adalah kalkulator pesangon PHK untuk pasal 163.2 dimana pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya:

Photo by Felix Mittermeier on Unsplash
Photo by Patrick Perkins on Unsplash
