(1) Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan
Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 163.1
(2) Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan
Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 163.2
(7) Perusahaan tutup karena mengalami kerugian
Secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 164.1
(8) Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian
Bukan karena merugi terus menerus selama 2 tahun.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 164.3
(9) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
Force majeure = keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang atau keadaan kahar. Misalkan bencana alam, pandemi, keadaan perang, kerusuhan, pemberontakan, terorisme, sabotase, kudeta militer dan lainnya.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 164.1
(13) Perusahaan pailit
Pailit = suatu proses yang menunjukkan debitur sedang kesulitan untuk menuntaskan pembayaran hutangnya, akhirnya pengadilan menyatakan pailit.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 165
(14) Adanya permohonan PHK oleh Pekerjadengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sesuai Pasal 169.1
Daftar perbuatan sesuai Pasal 169.1.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 169.2
(16) Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163.3
Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163.3.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 162, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
(17) Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
Tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 168.3, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
(18) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 161.3
(20) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib
Karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 160.7
(24) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan
atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 172
(26) Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun normal
Usia pensiun normal sesuai dengan ketentuan di Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 167
(27) Pekerja/Buruh meninggal dunia
Diberikan kepada ahli waris.
- Referensi: UUK 13/2003 Pasal 166
Kalkulator Imbalan Pascakerja/ pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021
atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
- Referensi: UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021 Pasal 41 – 57
