Selain memiliki hak untuk mendapatkan gaji, seorang karyawan juga memiliki hak untuk cuti. Hal tersebut diatur dalam undang-undang Cipta Kerja tentang ketenagakerjaan. Peraturan ini mengakomodasi para karyawan untuk mendapatkan haknya.
Dalam perusahaan swasta dan perusahaan negara memiliki divisi khusus yang mengurus tentang penjadwalan kerja termasuk cuti kerja. Divisi ini disebut dengan divisi HRD atau SDM yang mengurus penjadwalan serta rekrutmen dari perusahaan.
Apabila seorang karyawan menanyakan tentang cara mengambil cuti kerja maka divisi ini yang bertanggung jawab untuk menjawabnya. Terdapat berbagai cuti yang menjadi hak bagi karyawan untuk bisa di ambil di luar jadwal libur.
Hal tersebut juga tergantung keperluan dan kepentingan karyawan dalam mengambil cuti. Dalam cara mengambil cuti karyawan terdapat berbagai cuti yang perlu di ketahui karyawan agar bijak dalam pengambilannya.
Sebenarnya cuti hanya dibagi menjadi dua jika dilihat dari segi pembayarannya.
1. Cuti dapat upah
Terdapat berbagai cara mengambil cuti kerja yang dilakukan dan hal itu memang di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Seperti cara mengambil cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 pada Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap karyawan sekurang-kurangnya memiliki 12 hari cuti kerja jika sudah bekerja minimal satu tahun.
Namun ada juga perusahaan yang telah memberikan hak cuti tahunan kepada karyawannya yang belum bekerja selama setahun penuh atau 12 bulan berturut-turut. Kembali lagi bahwa kebijakan cuti tergantung dari kebijakan perusahaan entah perusahaan negeri atau perusahaan swasta. Tentang cuti tahunan ini karyawan masih mendapat gaji sesuai dengan upah yang telah di tentukan.
Selain hak cuti tahunan sebanyak 12 hari, seorang karyawan dapat mengambil cuti dengan tetap mendapatkan upah jika seorang karyawan yang menikah, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya. Dalam cuti ini perusahaan swasta maupun BUMN dapat memberikan libur selama 2 hari.
Selain itu juga dengan alasan istri melahirkan atau keguguran dapat mengambil libur selama 2 hari juga. Lalu apabila ada kerabat,saudara atau orang tua yang meninggal seorang karyawan berhak mendapat libur selama 1 hari saja.
Diluar itu khusus bagi karyawan perempuan memiliki hak cuti untuk sakit haid dan melahirkan. Bagi karyawan yang mengalami sakit haid yaitu pada hari itu pula. sedangkan bagi karyawan perempuan yang melahirkan mendapat jatah cuti selama 3 bulan. Dengan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

2. Cuti tidak mendapat upah
Cuti ini merupakan hak cuti yang tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Cara ambil cuti tanpa gaji ini diperuntukkan bagi karyawan yang sudah bekerja tidak kurang dari 2 tahun. Hak cuti ini tergantung dari kebijakan perusahaan dan kontrak yang telah disepakati dengan karyawan yang berada di perusahaan swasta maupun BUMN.
Cuti ini biasanya di ambil oleh karyawan karena kepentingan pribadi. Seperti dengan mengambil cuti kuliah, seorang karyawan tidak dibayar karena merupakan kepentingannya sendiri. Dengan prinsip no work no pay, dengan tidak menggaji karyawan yang melakukan cuti karena kuliah merupakan menjadi win win solution bagi kedua belah pihak.
Apabila posisi yang di tinggalkan oleh karyawan ini dirasa kosong dari pihak perusahaan bisa merekrut karyawan baru. Namun ada cara ambil cuti kuliah namun masih digaji oleh perusahaan. Yaitu dengan menjadi seorang karyawan yang mendapat beasiswa dari perusahaannya sendiri. Hal ini bisa dilakukan oleh perusahaan yang menganggap karyawan tersebut menjadi aset yang tak tergantikan dan memiliki pengaruh terhadap bisnis perusahaan.
Photo by Mohamed Ajufaan on Unsplash
Photo by Bench Accounting on Unsplash