Pensiun Dini Swasta dan BUMN: Syarat, Rumus dan Simulasi Perhitungan

Seorang teman berkata “Saya baru di pensiun dini-kan oleh perusahaan tempat saya bekerja bulan lalu”.

Kata “pensiun dini ” pada ungkapan seorang teman diatas seyogyanya adalah bahwa teman itu baru di terminasi atau baru mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya karena alasan efisiensi atau alasan lainnya.

Pensiun Dini berarti juga pensiun lebih awal atau lebih cepat dari usia pensiun normal.

Ada banyak pengertian pensiun dini yang dipahami oleh masyarakat umum.

Selain pengertian pada ungkapan seorang teman diatas, pengertian pensiun dini lainnya adalah sbb:

Pensiun Dini untuk tidak bekerja lagi di perusahaan.

“Seorang karyawan memilih untuk pensiun dini dari perusahaan tempat bekerja untuk berwiraswasta dan tidak akan lagi bekerja di suatu perusahaan”.

Pemahaman pensiun dini pada ungkapan diatas merupakan pemahaman yang diadopsi dari istilah early retirement yang dipahami secara umun di masyarakat Amerika, bahwa orang yang pensiun dini disana tidak akan bekerja lagi namun mereka memilih untuk menikmati hidup (misalkan keliling dunia) dari tabungan yang sudah disiapkan oleh mereka. Atau istilah yang populer nya adalah FIRE (Financial Independent Retire Early).

Sepertinya FIRE ini sulit diterapkan di Indonesia, sehigga ketika ada karyawan yang pensiun dini dari suatu perusahaan untuk tidak lagi bekerja di perusahaan, biasanya mereka akan “bekerja” kembali dengan berwiraswasta.

Pensiun Dini/ Pensiun Dipercepat sebagai salah satu jenis manfaat pensiun di program Dana Pensiun.

Dalam Program Dana Pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dikenal juga istilah pensiun dini atau istilah resminya di Peraturan Dana Pensiun adalah Pensiun Dipercepat.

Pensiun Dini atau Pensiun Dipercepat dalam Program Dana Pensiun merupakan salah satu manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum mencapai usia pensiun normal.

Biasanya usia pensiun dipercepat dalam Program Dana Pensiun ditentukan maksimal 10 tahun sebelum pensiun normal. Jika usia pensiun normal di Program Dana Pensiun adalah 55 tahun, maka usia pensiun dipercepat nya adalah minimal 45 tahun.

Pensiun Dini sebagai salah satu imbalan di Peraturan Perusahaan atau di PKB.

Pemahaman pensiun dini yang akan dibahas oleh penulis dibawah ini adalah pengertian pensiun dini yang merupakan salah satu jenis imbalan pasca kerja yang diatur di peraturan perusahaan atau di perjanjian kerja bersama. Dan menjadi bagian dari imbalan pasca kerja lainnya seperti pensiun normal, cacat/sakit berkepanjangan, meninggal dunia dan mengundurkan diri baik-baik.

Imbalan pensiun dini tidak diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003 atau pada UU Cipta Kerja 11/2020 (atau Perpu Cipta Kerja 2/2022) dan PP 35/2021.

Imbalan pensiun dini juga tidak selalu ada di peraturan perusahaan atau di perjanjian kerja bersama perusahaan. Hanya ada beberapa perusahaan yang mengatur imbalan ini secara tertulis di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama mereka.

Konsep adanya imbalan pensiun dini ini kurang lebih sama dengan imbalan mengundurkan diri baik-baik, bahwa pengajuannya atas imbalan ini dari sisi karyawan.

Skema umum digunakan oleh perusahaan yang mengatur imbalan pensiun dini adalah dengan cara mengaitkan usia dan atau masa kerja karyawan sebagai syarat pengajuan pensiun dini oleh karyawan swasta/BUMN.

Untuk syarat usia pensiun dini, biasanya diadopsi dari syarat usia pada manfaat pensiun dipercepat dalam Program Dana Pensiun diatas tadi.

Contoh syarat usia karyawan yang akan mengajukan pensiun dini di perusahaan swasta/BUMN yang menerapkan imbalan pensiun dini adalah sbb:

  • Minimal usia 45 tahun
  • Minimal usia 50 tahun
  • Minimal masa kerja 10 tahun
  • Minimal masa kerja 15 tahun
  • Minimal masa kerja 20 tahun
  • Minimal masa kerja 25 tahun

Atau syarat pensiun dini karyawan swasta / BUMN merupakan kombinasi dari usia dan masa kerja sbb:

  • Minimal usia 45 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun
  • Minimal usia 45 tahun dan masa kerja minimal 15 tahun
  • Minimal usia 45 tahun atau masa kerja minimal 20 tahun
  • Minimal usia 45 tahun atau masa kerja minimal 25 tahun

Selain kriteria diatas, ada syarat lainnya yang biasanya dijadikan kriteria imbalan pensiun dini ini, yaitu harus ada persetujuan oleh manajeman.

Proses persetujuan ini sebagai filter atau saringan dari manajeman perusahaan untuk mencegah karyawan yang produktivitas nya tinggi atau berkinerja baik, keluar dari perusahaan. Walaupun karyawan tersebut sudah memenuhi kriteria usia dan masa kerja diatas.

Di sisi lain, tujuan dari adanya imbalan pensiun dini di suatu perusahaaan adalah sebagai wadah atau cara untuk melakukan reorganisasi di perusahaan tersebut jika suatu saat diperlukan.

Selain itu juga dapat jadi ruang untuk perusahaan mengganti angkatan kerja yang dirasa produktivitas nya kurang baik diganti dengan angkatan kerja karyawan yang produktivitasnya masih tinggi, atau bekerjanya masih semangat.

Rumus pensiun dini (perhitungan pesangon pensiun dini) karyawan swasta dan BUMN

Lalu bagaimana dengan besar imbalan pensiun dini ini?

Biasanya beberapa perusahaan memberikan imbalan pensiun dini sama dengan besar imbalan pensiun normal. Namun ada juga perusahaan yang memberikan imbalan pensiun dini lebih kecil dari imbalan pensiun normal.

Rumus pensiun dini sesuai dengan UUK 13/2003

Misalkan imbalan pensiun normal di perusahaan tersebut adalah sebesar 115% x (2 x UP + 1 x UPMK) – yang merupakan imbalan pensiun normal sesuai dengan UUK 13/2003.

Jika sesuai ketentuan imbalan pensiun dini sama dengan imbalan pensiun normal diatas, maka imbalan pensiun dini juga akan sebesar 115% x (2 x UP + 1 x UPMK).

Jika sesuai ketentuan imbalan imbalan pensiun dini lebih kecil dari rumus imbalan pensiun normal diatas, maka imbalan pensiun dini yang lebih kecil dari rumus imbalan pensiun dapat saja menjadi 115% x (2 x UP + 1 x UPMK) x 80% atau 115% x (1 x UP + 1 x UPMK).

Perlu di ingatkan kembali, besar nya rumus imbalan pensiun dini ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Rumus pensiun dini sesuai dengan UU Cipta Kerja 11/2020 (atau Perpu Cipta Kerja 2/2022) & PP 35/2021

Misalkan imbalan pensiun normal di perusahaan tersebut adalah sebesar 100% x (2 x UP + 1 x UPMK) – yang merupakan imbalan pensiun normal sesuai dengan UU Cipta Kerja 11/2020 (atau Perpu Cipta Kerja 2/2022) & PP 35/2021.

Jika sesuai ketentuan imbalan pensiun dini sama dengan imbalan pensiun normal diatas, maka imbalan pensiun dini juga akan sebesar 100% x (2 x UP + 1 x UPMK).

Jika sesuai ketentuan imbalan imbalan pensiun dini lebih kecil dari rumus imbalan pensiun normal diatas, maka imbalan pensiun dini yang lebih kecil dari rumus imbalan pensiun dapat saja menjadi 100% x (2 x UP + 1 x UPMK) x 80% atau 100% x (1 x UP + 1 x UPMK).

Perlu di ingatkan kembali, besar nya rumus imbalan pensiun dini ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Photo by Mohamed Ajufaan on Unsplash
Photo by Mohamed Ajufaan on Unsplash

Cara mengajukan pensiun dini karyawan Swasta / BUMN:

  1. Pertama: cek apakah ada aturan tertulis untuk imbalan pensiun dini di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tempat anda bekerja.
    • Jika ada, maka anda dapat lanjutkan ke tahapan kedua dibawah;
    • Jika tidak ada, maka anda tidak dapat mengajukan pensiun dini. Namun Anda dapat lakukan hal berikut:
      • Atau Anda dapat saja mencoba untuk mengajukan “pensiun dini” ke atasan anda, jika beruntung mungkin saja pengajuan anda diterima dengan skenario anda mendapatkan imbalan pensiun dini sama dengan imbalan pensiun normal (walaupun tidak diatur di PP atau PKB, dapat saja hal ini terjadi dengan mengacu kepada kebijakan perusahaan – biasanya subjektif)
      • Atau anda dapat menunggu tawaran “pensiun dini” dari perusahaan – jika ada (ini merujuk istilah seorang teman di atas, “pensiun dini” = “di terminasi”). Masalahnya adalah, Anda tidak akan pernah tahu kapan tawaran itu akan datang.
  2. Kedua: jika ada aturan tertulis untuk imbalan pensiun dini, maka anda dapat cek syarat pensiun dini tersebut. Misalkan syarat nya adalah minimal usia 45 tahun DAN minimal masa kerja 15 tahun.
  3. Ketiga: Cek apakah Anda telah memenuhi syarat di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
    • Jika belum memenuhi, anda dapat menunggu sampai dengan syarat usia dan masa kerja tersebut terpenuhi.
    • Jika telah memenuhi, anda dapat lanjut ke tahap empat dibawah.
  4. Keempat: sebelum anda mengajukan ke HRD, maka anda harus “ijin” dahulu ke atasan anda. Aturan ini kadang diatur di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, kadang juga tidak diatur. Jika tidak diatur, menurut saya anda tetap harus “ijin” dahulu ke atasan sebagai “sopan santun”.
  5. Kelima: Jika atasan anda telah menyetujui, langsung ajukan ke HRD dan isi formulir pengajuan pensiun dini tersebut.
  6. Keenam: sesuai dengan ketentuan yang biasanya ada di aturan terkait pensiun dini, bahwa pengajuan pensiun dini ini tetap harus diputuskan oleh manajemen perusahaan. Jadi bisa saja pengajuan anda diterima atau pun bisa tidak diterima.
  7. Ketujuh: Jika pada akhirnya diterima, tinggal tunggu waktu kapan efektif hari terakhir anda bekerja dan menunggu pesangon pensiun dini anda cair.
  8. Kedelapan: ini tahapan paling penting. Sebelum anda mengajukan pensiun dini, pikirkan keuntungan dan kerugiannya. Karena pensiun dini ini salah satu dari sekian banyak keputusan penting dalam hidup anda yang harus dipikirkan dampak nya.
Scroll to Top