Beberapa waktu lalu sempat ramai demo dari serikat buruh yang salah satu agendanya adalah menolak perubahan besaran nilai pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di UU Cipta Kerja (UUCK 11/2020&PP 35/2021 atau Perpu 2/2022 & UU 6/2023).
Sebenarnya bagaimana perubahan atau perbedaan nilai imbalan pesangon di UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 (UUK13/2003) yang lama dengan UUCK 11/2020&PP 35/2021 atau Perpu 2/2022 & UU 6/2023 (UU Cipta Kerja) yang baru?
Berikut kita ulas persamaan dan perbedaan diantara keduanya:
Komponen imbalan pesangon
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui bersama, bahwa perhitungan nilai imbalan pesangon PHK terdiri dari 3 bagian berikut:
- Tabel Uang Pesangon (UP)
- Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Dari setiap komponen diatas, ada persamaan dan perbedaan diantara UUK13/2003 dengan UU Cipta Kerja. Selain itu, ada hal lain yang membedakan UUK13/2003 dan UU Cipta Kerja.
Persamaan dan perbedaan terkait imbalan pesangon PHK di UUK13/2003 dengan UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
Persamaan
Baik di UUK13/2003 maupun di UU Cipta Kerja yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35/2021 (PP 35/2021), Tabel Uang Pesangon (UP) dan Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) tidak ada perbedaan atau perubahan, dengan kata lain nilainya sama, yaitu sebagai berikut:
| Masa Kerja (Tahun) | Tabel Uang Pesangon * | Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja * |
| Masa Kerja < 1 | 1 | 0 |
| 1 <= Masa Kerja < 2 | 2 | 0 |
| 2 <= Masa Kerja < 3 | 3 | 0 |
| 3 <= Masa Kerja < 4 | 4 | 2 |
| 4 <= Masa Kerja < 5 | 5 | 2 |
| 5 <= Masa Kerja < 6 | 6 | 2 |
| 6 <= Masa Kerja < 7 | 7 | 3 |
| 7 <= Masa Kerja < 8 | 8 | 3 |
| 8 <= Masa Kerja < 9 | 9 | 3 |
| 9 <= Masa Kerja < 10 | 9 | 4 |
| 10 <= Masa Kerja < 11 | 9 | 4 |
| 11 <= Masa Kerja < 12 | 9 | 4 |
| 12 <= Masa Kerja < 13 | 9 | 5 |
| 13 <= Masa Kerja < 14 | 9 | 5 |
| 14 <= Masa Kerja < 15 | 9 | 5 |
| 15 <= Masa Kerja < 16 | 9 | 6 |
| 16 <= Masa Kerja < 17 | 9 | 6 |
| 17 <= Masa Kerja < 18 | 9 | 6 |
| 18 <= Masa Kerja < 19 | 9 | 7 |
| 19 <= Masa Kerja < 20 | 9 | 7 |
| 20 <= Masa Kerja < 21 | 9 | 7 |
| 21 <= Masa Kerja < 22 | 9 | 8 |
| 22 <= Masa Kerja < 23 | 9 | 8 |
| 23 <= Masa Kerja < 24 | 9 | 8 |
| Masa Kerja >= 24 | 9 | 10 |
Tabel Uang Pesangon (UP) dan Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) disesuaikan dengan masa kerja. Contoh: Jika seorang karyawan memasuki usia pensiun normal dengan masa kerja saat usia pensiun normal adalah selama 15 tahun, maka Tabel Uang Pesangon (UP) = 9 dan Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)= 6.
Perbedaan
Berikut adalah beberapa poin perbedaan antara UUK13/2003 dengan UU Cipta Kerja yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35/2021 (PP 35/2021):
1. Uang Penggantian Hak (UPH)
Terdapat perbedaan definisi Uang Penggantian Hak (UPH) antara UUK13/2003 Pasal 156.4 dengan UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021 pasal 40.4.
Komponen Uang Penggantian Hak (UPH) di UUK13/2003 ada komponen berupa: “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”.
Sedangkan komponen Uang Penggantian Hak (UPH) di UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021 sudah tidak ada lagi komponen berupa: “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”.
| Komponen Uang Penggantian Hak (UPH) | UUK13/2003 (Pasal 156.4) | UU Cipta Kerja (PP 35/2021 Pasal 40.4) |
| a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; | Ada | Ada |
| b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; | Ada | Ada |
| c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; | Ada | Tidak Ada |
| d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. | Ada | Ada |
2. Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Terdapat perbedaan jenis-jenis PHK atau alasan keluar antara UUK13/2003 dengan UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021:
| Jenis-jenis PHK | UUK13/2003 | UU Cipta Kerja (PP 35/2021) |
| (1) Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | Ada (Pasal 163.1) | Ada (Pasal 41) |
| (2) Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya | Ada (Pasal 163.2) | Ada (Pasal 41) |
| (3) Pengambilalihan perusahaan | Tidak Ada | Ada (Pasal 42.1) |
| (4) Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | Tidak Ada | Ada (Pasal 42.2) |
| (5) Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian | Tidak Ada | Ada (Pasal 43.1) |
| (6) Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian | Tidak Ada | Ada (Pasal 43.2) |
| (7) Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun | Ada (Pasal 164.1) | Ada (Pasal 44.1) |
| (8) Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian | Ada (Pasal 164.3) | Ada (Pasal 44.2) |
| (9) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) | Ada (Pasal 164.1) | Ada (Pasal 45.1) |
| (10) Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup | Tidak Ada | Ada (Pasal 45.2) |
| (11) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian | Tidak Ada | Ada (Pasal 46.1) |
| (12) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan karena Perusahaan mengalami kerugian | Tidak Ada | Ada (Pasal 46.2) |
| (13) Perusahaan pailit | Ada (Pasal 165) | Ada (Pasal 47) |
| (14) Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169.1 (UUK 13/2003) atau Pasal 36 huruf g (PP 35/2021) | Ada (Pasal 169.2) | Ada (Pasal 48) |
| (15) Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g (PP 35/2021) terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh | Tidak ada | Ada (Pasal 49) |
| (16) Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163.3 (UUK 13/2003) atau Pasal 36 huruf i (PP 35/2021) | Ada (Pasal 162) | Ada (Pasal 50) |
| (17) Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis | Ada (Pasal 168.3) | Ada (Pasal 51) |
| (18) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut | Ada (Pasal 161.3) | Ada (Pasal 52.1) |
| (19) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama | Tidak ada | Ada (Pasal 52.2) |
| (20) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan | Ada (Pasal 160.7) | Ada (Pasal 54.1) |
| (21) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan | Tidak Ada | Ada (Pasal 54.2) |
| (22) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah | Tidak Ada | Ada (Pasal 54.4) |
| (23) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah | Tidak Ada | Ada (Pasal 54.5) |
| (24) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan | Ada (Pasal 172) | Ada (Pasal 55.1) |
| (25) Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan | Tidak Ada | Ada (Pasal 55.2) |
| (26) Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun | Ada (Pasal 167) | Ada (Pasal 56) |
| (27) Pekerja/Buruh meninggal dunia | Ada (Pasal 166) | Ada (Pasal 57) |
3. Faktor Pengali Tabel UP dan Tabel UPMK
Terdapat perbedaan faktor pengali Tabel Uang Pesangon (UP) dan faktor pengali Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) antara UUK13/2003 dengan UU Cipta Kerja.
Rumus imbalan pesangon pada tabel dibawah sudah termasuk Uang Penggantian Hak (UPH) poin c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat“. Namun belum termasuk Uang Penggantian Hak (UPH) poin a, b, dan d berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
| Jenis PHK | UUK13/2003 | UU Cipta Kerja (PP 35/2021) |
| (1) Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | [(1xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(1xUP)+(1xUPMK)] | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (2) Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya | [(2xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(2xUP)+(1xUPMK)] | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (3) Pengambilalihan perusahaan | Tidak Ada | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (4) Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | Tidak Ada | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (5) Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian | Tidak Ada | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (6) Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian | Tidak Ada | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (7) Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun | [(1xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(1xUP)+(1xUPMK)] | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (8) Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian | [(2xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(2xUP)+(1xUPMK)] | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (9) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) | [(1xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(1xUP)+(1xUPMK)] | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (10) Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup | Tidak Ada | [(0.75xUP)+(1xUPMK)] |
| (11) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian | Tidak Ada | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (12) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian | Tidak Ada | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (13) Perusahaan pailit | [(1xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(1xUP)+(1xUPMK)] | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (14) Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169.1 (UUK 13/2003) atau Pasal 36 huruf g (PP 35/2021) | [(2xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(2xUP)+(1xUPMK)] | [(1xUP)+(1xUPMK)] |
| (15) Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g (PP 35/2021) terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh | Tidak Ada | Uang Pisah )* |
| (16) Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163.3 (UUK 13/2003) atau Pasal 36 huruf i (PP 35/2021) | Uang Pisah )* + UPH )** | Uang Pisah )* |
| (17) Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis | UPH )** | Uang Pisah )* |
| (18) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut | [(1xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(1xUP)+(1xUPMK)] | [(0.5xUP)+(1xUPMK)] |
| (19) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama | Tidak Ada | Uang Pisah )* |
| (20) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan | [(1xUPMK)] + 15% x [(1xUPMK)] | Uang Pisah )* |
| (21) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan | Tidak Ada | Uang Pisah )* |
| (22) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I (PP 35/2021) yang menyebabkan kerugian Perusahaan. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah | Tidak Ada | [(1xUPMK)] |
| (23) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I (PP 35/2021) yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah | Tidak Ada | [(1xUPMK)] |
| (24) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan | [(2xUP)+(2xUPMK)] + 15% x [(2xUP)+(2xUPMK)] | [(2xUP)+(1xUPMK)] |
| (25) Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan | Tidak Ada | [(2xUP)+(1xUPMK)] |
| (26) Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun | [(2xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(2xUP)+(1xUPMK)] | [(1.75xUP)+(1xUPMK)] |
| (27) Pekerja/Buruh meninggal dunia | [(2xUP)+(1xUPMK)] + 15% x [(2xUP)+(1xUPMK)] | [(2xUP)+(1xUPMK)] |
)** UPH: Disesuaikan/tergantung definisi perusahaan,
4. Perbandingan dengan manfaat program pensiun sukarela
Terdapat perbedaan terkait pasal mengenai perbandingan imbalan pesangon dengan manfaat program pensiun sukarela (Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)) yang diikuti perusahaan.
Di UUK13/2003 penjelasan terkait perbandingan imbalan pesangon dengan manfaat program pensiun (DPPK atau DPLK) hanya disebutkan pada pasal 167 terkait imbalan pesangon pensiun normal, untuk imbalan selain pensiun normal tidak disebutkan.
Sedangkan di UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021 pasal 58, perbandingan imbalan pesangon dengan manfaat program pensiun (DPPK atau DPLK) disebutkan untuk semua imbalan (semua alasan keluar), bukan hanya imbalan pesangon pensiun normal saja.
| UUK13/2003 (Pasal 167) | UU Cipta Kerja (PP 35/2021 Pasal 58) |
| (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). | (1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57. |
| (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. | (2) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha. |
| (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha. | (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. |
5. Uang Kompensasi Karyawan Kontrak / PKWT
Perbedaan no 1 sampai dengan 4 diatas berlaku untuk karyawan permanen/tetap atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mendapatkan pesangon.
Perbedaan lainnya diantara UUK 13/2003 dan UU Cipta Kerja yang terkait dengan imbalan untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak adalah sbb:
| Kompensasi Kontrak | UUK13/2003 | UU Cipta Kerja (PP 35/2021) |
| Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. | Tidak Ada | Ada (Pasal 15 dan 16) |

Rumus dari kompensasi kontrak diatas adalah berlaku untuk karyawan yang berakhir masa kontrak nya dan dihitung berdasarkan periode kontrak yang telah dijalani. Untuk setiap 12 bulan masa kontrak, maka dilakukan pemberian 1 (satu) kali upah sebulan.
Imbalan tersebut diatas berlaku kelipatan dan juga berlaku prorata.
Bagaimana untuk karyawan kontrak yang mengundurkan diri atau terminasi, apakah pemberian kompensasi kontrak diatas berlaku, hal ini tidak diatur dalam UU Cipta Kerja melalui PP 35/2021. Jika pun akan diatur, maka hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan.
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash
Photo by Scott Graham on Unsplash